Salah seorang kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan menuding KPK berbohong. Pasalnya, saat meminta penundaaan, KPK berdalih ingin melengkapi bahan untuk menghadapi pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun anggapan tersebut langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas Ketua Tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah. Menurutnya tidak ada hubungannya penundaan dengan pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Chusniah menambahkan bahwa semua bukti yang dimiliki oleh KPK untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka memang lengkap.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim pun telah sama dengan yang komentar-komentar yang mereka ajukan sebelumnya bahwa berkas OC Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Kapan dianggap gugur, yaitu sejak dilimpahkan ke pengadilan lalu hakim menggelar sidang," katanya.
Karena dianggap praperadilan yang diajukan Gugur, maka status tersangka tetap melekat pada Kaligis. Pengacara kawakan itu bahkan sudah menyandang status terdakwa karena sidang perdana telah digelar meski kemudian ditunda lantaran Kaligis sakit.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (27/8) besok dengan agenda pembacaan berkas dakawaan. (sur)