Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan bahwa sidang baru akan digelar siang hari. Agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi.
"Sidang di atas pukul 12.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Made saat dihubungi, Rabu (26/8).
Sebelumnya kuasa hukum Robbi Pieter Ell mengatakan dalam persidangan nanti akan terbuka secara keseluruhan siapa-siapa sajakah yang menjadi 'anak didik' RA dan yang juga menjadi penggunanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain RB, sebelumnya ada pula inisial AA yang ditangkap bersama dengan RA serta TM yang dikabarkan sudah pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.
RA pun sebelumnya mengaku memiliki 200 'anak didik'. Namun tak semuanya berasal dari kalangan artis. Ia mengungkapkan 'anak didik'nya berasal dari semua kalangan. Ia memperkirakan hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis.
Para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 200 juta. Rata-rata, para PSK anak didik RA memiliki tarif Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya menjadi mucikari, Robbi sendiri didakwa melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP. Dia pun terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan. (pit)