Kuasa hukum Robbi, Pieter Ell mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan JPU berjumlah tiga orang. Jumlah tersebut, kata Pieter, berdasarkan pada berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Jika semua saksi JPU sudah selesai maka kita akan menghadirkan dua orang (saksi)," kata Pieter saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sidang selanjutnya akan kami ajukan dua orang yang merupakan teman RA dan salah satunya artis," kata Pieter.
Artis tersebut, lanjut Pieter, adalah seseorang yang pernah menggunakan jasa Robbi sebagai make up artis. Bahkan saat ini artis tersebut sudah memiliki keluarga dan itu membuatnya keberatan inisialnya disebar.
Sebelumnya RA mengatakan jasa salah satu 'anak didik'nya yakni SB sering digunakan kliennya yang berasal dari kalangan pengusaha hingga anggota DPR.
Selain RB, sebelumnya ada pula inisial AA yang ditangkap bersama dengan RA serta TM yang dikabarkan sudah pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.
RA pun sebelumnya mengaku memiliki 200 'anak didik'. Namun tak semuanya berasal dari kalangan artis. Ia mengungkapkan 'anak didik'nya berasal dari semua kalangan. Ia memperkirakan hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis.
Para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 200 juta. Rata-rata, para PSK anak didik RA memiliki tarif Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya menjadi mucikari, Robbi sendiri didakwa melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP. Dia pun terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan (pit)