Diketahui, Yotje sudah berkecimpung dalam Kepolisian sejak tahun 1981. Tak hanya itu, Yotje pun lahir dan bertumbuh dalam keluarga yang berlatar belakang Kepolisian.
"Alam pikir bapak telah dibentuk polisi. Apa yang terjadi apabila ada kasus libatkan Polri?" ujar Anggota Pansel Natalia Subagyo di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Kepulauan Riau ini juga mengatakan dirinya dapat independen dan tidak akan dipengaruhi atau diintervensi siapapun dalam menangani perkara yang menyangkut Kepolisian.
Yenti juga menanyakan kesediaan Yotje untuk mengambil alih perkara yang mangkrak di Kepolisian. "Selain itu, setuju enggak kalau kasus korupsi di polisi yang tangani bukan polisi?" tanya Yenti.
Yotje pun menyatakan kekurang setujuannya terhadap hal tersebut. Menurutnya, Kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi.
Diketahui, sebanyak tiga lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau ini, bukan tidak setuju. Kalau (Kepolisian) pertama tahu, silakan saja. Itu enggak boleh diintervensi," tuturnya.
Setelah didesak Yenti mengenai ketersediaannya, Yotje pun mengatakan bersedia dan berjanji untuk mengambil alih perkara-perkara korupsi yang mangkrak di Kepolisian. Ia mengatakan akan melakukan pendekatan yang beretika sebelum mengambil alih perkara. (hel)