Hal ini bermula ketika anggota Pansel Harkristuti Harkrisnowo alias Tuti mempertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, Yotje terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2007.
Tuti mengatakan, Pansel mencatat setidaknya Yotje telah berganti jabatan lima kali sejak tahun 2009-2015. Seharusnya, ujar Tuti, Yotje juga melaporkan harta kekayaannya lima kali terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pertanyaan itu, Yotje berdalih dirinya memiliki waktu yang sangat sempit untuk mengurusi LHKPN pada saat menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau.
Namun, Yotje pun akhirnya mengakui kesalahannya itu dan mengatakan LHKPN memang perlu untuk dilakukan. "Bukan berarti saya sengaja. Mungkin lupa walau itu ada di meja," jawab Yotje.
Setelah itu, Tuti pun kembali mencecar Yotje terkait 'ramai'nya transaksi keuangan pada 2013 lalu. Diketahui, Pansel melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk tracking para capim KPK.
Dihadapan para Srikandi, Yotje mengungkapkan alasan 'ramai'nya transaksi keuangannya saat itu.
"Namanya juga rezeki. Dari usaha di Sorong bisa dapat Rp 600 juta, sedangkan usaha sewa mobil bisa dapat Rp 400 juta. Tapi semua dalam 2013, kami dapat kurang lebih Rp 1.3 miliar," tuturnya. (pit)