Datangi Kejagung, Menteri PU Bahas Sengketa JORR Selatan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 19:05 WIB
Kedatangan Menteri Basuki Hadimuljono kali ini dipicu adanya beberapa perusahaan yang mengklaim berhak atas pengelolaan JORR seksi S.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menjawab wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/6). (Dok. Sekretariat Negara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Basuki Hadimuljono mendatangi Kejaksaan Agung untuk membicarakan penyelesaian benda sitaan Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S/South (Selatan), hari ini.

Ditemui usai pertemuan dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Basuki mengatakan bahwa dirinya membicarakan masalah kepemilikan JORR seksi S yang membentang dari Pondok Indah hingga Kampung Rambutan.

"Jadi kita pertemuan mengurusi JORR seksi S yang masih ada dispute secara hukum milik siapa. Ini kan (perkara) JORR seksi S sudah sejak 1998 belum jelas kepemilikannya," ujar Basuki di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebingungan dirasakan Basuki karena adanya beberapa perusahaan yang mengklaim berhak atas pengelolaan JORR seksi S. Perusahaan yang mengeluarkan klaim itu diantaranya adalah PT. Hutama Karya, Marga Nurindo Bhakti (MNB) dan Jasa Marga.

Ketiga perusahaan itu merasa berhak mengelola JORR seksi S setelah pengambilalihan aset pada 1998 silam. Saat itu, Jasa Marga mengambil alih JORR seksi S setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyita aset di sana dari PT. MNB.

Penyitaan dilakukan BPPN kala itu karena PT. MNB tidak mampu mengembalikan kredit yang diberikan BNI untuk membangun JORR seksi S.

PT. Hutama Karya pun merasa berhak mengelola JORR seksi S karena mereka sempat diajak MNB menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp1,2 triliun untuk membangun jalan tol tersebut. Sayang, dana hasil penerbitan CP saat itu terbukti tidak digunakan untuk membangun JORR seksi S.

Saat ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menyelesaikan klaim antar perusahaan terkait pengelolaan jalan tol di selatan Jakarta itu.

"Baru rapat awalan untuk mendengar dari pihak Pemerintah. Hanya dibahas siapa yang berhak mengelola. Nanti kemungkinan kalau perlu kami minta fatwa MA untuk memperjelas duduk perkaranya," ujar Tony.

Pada rapat di Kejagung tadi, diketahui turut hadir perwakilan dari PT. Hutama Karya, MNB, Jasa Marga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pihak BNI. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER