Dana Talangan Korban Disepakati Pemerintah dan Lapindo

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Minggu, 12 Jul 2015 04:12 WIB
Dana talangan untuk korba Lapindo itu akan diberikan mulai minggu depan.
Wisatawan berjalan di antara patung-patung di kawasan Wisata Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jatim, (12/6). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani surat perjanjian mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dengan Presiden Lapindo Brantas Inc Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam. Perjanjian ini juga disetujui oleh Nirwan Bakrie.

Penandatangani ini dilakukan pada Jumat (10/7) pukul 19.35 WIB. Hadir dalam penandatanganan itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Sosial Khofiah Indar Parawansa.

“Malam ini, pada titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo,” tutur Basuki Hadimuljono yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dalam rilis yang diterima CNN Indonesia Sabtu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Menteri Basuki mengungkapkan artinya proses selanjutnya proses pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Menteri Basuki mengurai isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp 781 miliar (Rp781.688.212.000) dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.

Menteri Basuki menjelaskan jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2,7 triliun (Rp.2.797.442.841.586) beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya pemerintah.

Sebagai tindaklanjut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dan Menteri Sosial Khofifah Parawansa akan mengunjungi Sidoarjo pada hari Minggu, 12 Juli 2014 untuk memastikan proses pembayaran dana antisipasi kepada warga korban lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa awal minggu depan mulai dilakukan pembayaran melalui BPLS untuk disalurkan ke masyarakat. “Semoga hal ini menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo. Ke depan, kami berharap ada langkah-langkah terpadu dalam membangun masyarakat di Sidoarjo,” tutur Menteri Bambang.

Menteri Sosial Khofifah Parawansa berharap proses penandatangan surat perjanjian di Ramadan membawa berkah dan manfaat bagi warga yang sangat membutuhkan di Sidoarjo. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER