"Tidak jadi (diserahkan pada 31 Agustus 2015), ternyata Presiden ada kegiatan padat. Kemungkinan tidak 31 Agustus," ujar Yenti di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Kendati demikian, Yenti menjamin bahwa kemunduran jadwal dari rencana awal ini tidak akan terlalu lama, karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh timnya. Alasannya, waktu kerja Pansel KPK dibatasi hingga pertengahan Desember ini, karena masa jabatan komisioner KPK akan habis pada saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu tiga bulan, Presiden yang menyerahkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), harus ada nama pimpinan KPK yang baru," kata dia.
Dalam tahap wawancara itu, panitia menilai seorang kandidat untuk lolos seleksi wawancara atau tidak, sebelum akhirnya memilih delapan nama yang dinilai layak menduduki jabatan pimpinan komisi antirasuah ini. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
Presiden akan menyodorkan delapan nama kandidat terpilih ke DPR. Kemudian, anggota parlemen akan menghelat uji kelayakan dan kepatutan untuk para kandidat. Apabila lolos, maka calon pimpinan KPK bakal dilantik oleh Jokowi untuk periode selanjutnya. (pit)