"Jadi saat kami kemudian coba review kira-kira siapa yang lolos, ditambah catatan kesehatan dari kedokteran. Kami dapat nama dan tidak ada dalam (daftar delapan) nama itu," ujar Destry di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Destry bercerita, pihaknya mendengar kabar bahwa seorang calon ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dari media, alih-alih mendengarnya langsung dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengisahkan, setelah mendapat konfirmasi, timnya langsung memeriksa apakah nama tersebut masuk ke dalam daftar delapan nama yang akan diusulkan kepada Presiden Jokowi.
"Ternyata memang tidak ada. Jadi saya katakan bahwa informasi itu berjalan terus, bahkan saat kami wawancara ada yang membawa segepok dokumen, itu berkaitan dengan temuan-temuan yang kebetulan saat itu ada temuan yang sama dengan yang saat ini," kata dia.
Karenanya, lanjut Destry, timnya langsung merapatkan keseriusan penetapan tersangka capim. "Tapi kami tidak bisa menyetop yang bersangkutan, karena belum ada keputusan apapun. Jadi kami ebrjalan saja normal, itu sudah menjadi catatan kami," ujar dia.
Untuk tahap selanjutnya, Destry mengaku akan menyerahkan proses penindakan hukum pidana kepada pihak kepolisian.
Ekonom PT Bank Mandiri Tbk itu menilai bahwa pengungkapan ini bagus, karena terjadi sebelum Pansel KPK menentukan kedelapan nama yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi secara final dan sebelum calon aktif memimpin lembaga antirasuah.
Menurut Destry, jika calon sudah aktif menjabat baru diungkap kasusnya, maka akan ada kegaduhan yang terjadi.
"Jadi kami berharap kalau ada masalah-masalah begini disampaikan dini hari sehingga ini suatu hal positif. Tidak mengganggu proses pemilihan dan tidak mengganggu pada saat pimpinan menjalankan tugasnya," kata dia.
Ia pun menuturkan, tugas Pansel KPK hanya menyampaikan usulan delapan usulan nama capim kepada Presiden Jokowi dalam amplop tertutup, sebelum nantinya Presiden menyerahkan kedelapan nama yang sudah final kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (meg)