Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap RE alias S (43) pembuat sekaligus pengedar kosmetik palsu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua kontainer bahan dan kosmetik palsu dengan berbagai merek.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Marlianto mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat produk kosmetik palsu dengan berbagai merek terkenal diantaranya Garnier, Citra, Lin Hua, DR Super, RDL Hydroquinone Tretinoin.
(Lihat Juga: Tujuh Produk yang Sering Dipalsukan di Indonesia)"Pelaku menggunakan merek terkenal seperti Citra dan Garnier. Misalnya Garnier, pemegang mereknya tidak mengeluarkan produknya tapi dibuat oleh pelaku produknya," kata Agung, di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (31/8).
(Lihat Juga: Peredaran Produk Palsu Rugikan Negara Rp 65,1 Triliun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, tersangka menjual kosmetik palsu produksinya di dua tempat, yakni di pasar Asemka dan pasar Raung Serang Banten. Dalam bisnisnya pelaku menargetkan konsumen menengah kebawah sebagai sasarannya.
"Marketnya udah ada. Tidak untuk pasar moderen, sasarannya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Jualnya lusinan, untuk satu produk itu ada yang dijual Rp11.000- Rp12.000 di pasaran," katanya.
Menurut Agung, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 tahun dan keuntungan yang didapat Rp200 juta per tahun.
"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 200 juta per tahun. Akibat tindakan tersangka menjalankan bisnisnya itu negara dan konsumen dirugikan," ujar Agung.
Agung mengimbau kepada masyarakat untuk waspada ketika membeli kosmetik. Supaya terhindar dari kosmetik palsu dirinya menyarankan masyarakat untuk melihat katalog produk kosmetik yang akan dibeli.
"Cara membedakannya, biasanya produk yang resmi dari merek terkenal mencantumkan produknya di katalog atau situsnya, jadi kalau masyarakat mau beli kosmetik harus cek dulu. Kalau enggak ada di katalog jangan dibeli," kata Agung.
Tersangka RE ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (26/8) di Ruko Pallais de Europe, Lippo Karawaci Tangerang yang menjadi tempat produksinya dalam membuat kosmetik palsu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
(utd)