Dua Jenderal TNI Jadi Kandidat Kepala Staf Presiden

Anggi Kusumadewi, Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2015 08:00 WIB
Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Presiden yang saat ini masih menjabat.
Presiden Jokowi akan melantik Kepala Staf Presiden pengganti Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Rabu (2/9). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua nama dikabarkan bakal menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Presiden. Pelantikan Kepala Staf Presiden akan digelar Jokowi satu jam lagi di Istana Negara, Rabu (2/9). (Baca: Jokowi Lantik Kepala Staf Presiden Pagi Ini)

Nama-nama yang santer beredar di lingkaran Istana ialah mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Johny Josephus Lumintang dan mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Fachrul Razi.

Sebelumnya, Jokowi disebut meminta tiga kandidat calon Kepala Staf Presiden kepada Luhut. Selain dua nama di atas, satu nama lain yang diserahkan Luhut ialah mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama-nama itu disebut sebagai orang kepercayaan Luhut yang juga lama berkarier di militer. Namun hingga kini Jokowi masih menutup rapat siapa orang pilihannya yang bakal dijadikan ‘penguasa’ Kantor Staf Kepresidenan.

Orang-orang dekat Jokowi pun bungkam soal ini. “Nama masih di kantong Presiden,” kata anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, kepada CNN Indonesia.

Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, Kantor Staf Presiden memiliki tugas antara lain menyelesaikan hambatan dalam program-program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, memantau kemajuan pelaksanaan program-program tersebut, dan mengelola isu-isu strategis.

Lembaga itu semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka di masa Jokowi berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015  yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER