Majelis Rakyat Papua Minta Dilibatkan dalam Proses Pilkada

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 09:12 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan permintaan Majelis Rakyat Papua sulit untuk diakomodasi.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Husni Kamil Manik mengikuti Rapat dengar pendapat antara KPU dan Bawaslu dengan Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 9 Juli 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik; Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad dan sejumlah pimpinan lembaga terkait keinginan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk dilibatkan dalam proses pemilihan kepala daerah, kemarin.

"Aspirasi dari MRP, mereka ingin dilibatkan dalam proses pilkada di kabupaten atau kota. Kalau di provinsi sudah ada di Undang-Undang Otonomi Khususnya," ujar Husni di kantor KPU, Jakarta.

Husni menuturkan, MRP mendesak KPU dan Kementerian Dalam Negeri agar diikutsertakan dalam pilkada. Ia berkata, mereka ingin setidaknya mendapatkan ruang untuk memberikan pertimbangan terkait profil pasangan calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Husni menyebut hal tersebut sulit diakomodasi pada penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Alasannya, pilkada serentak telah melalui beragam proses dan jadwal penyelenggaraan yang padat sehingga sulit untuk diubah kembali.

"Kalau sekarang prosesnya sebagaimana jadwal yang ada dan sudah ditetapkan. Kalau menyumbang saran, pendapat atau diskusi, sangat memungkinan kami pertimbangkan," ucapnya.

Meski menyatakan akan mendengarkan pertimbangan MRP, Husni menyaakan keputusan KPU terkait proses dan hasil pilkada tidak dapat diganggu gugat. "Mereka dapat memberikan pertimbangan karena siapapun memang boleh, tapi keputusan tetap ada di tangan KPU," tuturnya.

10 Agustus silam, sejumlah anggota DPRD Papua Barat bertemu dengan otoritas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri. Mereka hendak menyerahkan rancangan peraturan daerah khusus terkait pilkada.

Apa yang tertera dalam raperdasus tersebut, salah satunya adalah syarat calon kepala daerah yang harus berstatus penduduk asli Papua. Rencana pengaturan tersebut turut didukung MRP.

Aturan kepala daerah harus berstatus penduduk asli diatur Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Namun, aturan tersebut hanya berlaku pada kepala daerah tingkat provinsi, alias gubernur dan wakil gubernur.

MRP sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004. Peraturan itu menyebut, MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua.

Kewenangan yang dilekatkan kepada MRP adalah melindungi hak-hak orang asli Papua, dalam konteks penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan dan kerukunan hidup beragama.

Pasal 36 PP yang dibuat sebelum rezim pemilihan kepala daerah secara langsung itu mengatur, salah satu tugas MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubenur yang diusulkan DPRD. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER