Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Jenderal Budi Waseso berpendapat apa yang ia lakukan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama delapan bulan terakhir bukan untuk membuat kegaduhan. Semua tindakan yang ia ambil, ujar Budi, sesuai dengan Undang-Undang dan aturan penegakan hukum.
"Saya enggak pernah buat gaduh. Masak saya buat gaduh? Enggak," ucap Budi di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9).
Sebelumnya, beredar kabar santer bahwa Budi Waseso bakal dicopot dari posisinya sebagai Kabareskrim terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane Pelindo II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kasus itu, ujar Budi, proses penggeledahan hingga pemeriksaan saksi yang berjalan sampai saat ini berlangsung sesuai prosedur hukum.
"Kami tidak semau-maunya," tegas Budi. (Baca juga
Budi Waseso: Kalau Dianggap Sudah Cukup, ya Cukup)
Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta penegak hukum untuk tidak gaduh. Pemberantasan korupsi mesti dilakukan tanpa membuat gaduh.
Sebelumnya, Luhut pun pernah mengingatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum untuk tidak sembarangan dan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ekonomi.
"Jika masih disebut 'potensial' jangan dulu dijadikan tersangka," kata Luhut usai pertemuan tertutup antara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Soal aturan penetapan tersangka itu, ujar Luhut saat itu, ada dalam UU Keuangan Negara dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Luhut berharap rekan-rekan Polri bisa lebih memahami aspek keuangan dalam mengusut kasus berbau ekonomi.
Menanggapi hal itu, Budi mengakui adanya hubungan antara penegakan hukum dan perlambatan ekonomi. "Mungkin di kala penegakan hukum tidak benar, itu dapat berdampak pada pembangunan,” kata dia.
Hari ini di Istana Kepresidenan, Luhut mengatakan belum mendengar kabar soal Budi Waseso bakal dicopot. Namun ia akan bicara soal sang Kabareskrim malam ini.
(agk)