Berdasarkan rapat Pansel pada 31 Agustus 2015 lalu, dengan memperhatikan elemen integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan, serta aspek pengelolaan organisasi, komunikasi dengan mitra kerja, pencegahan dan pengawasan Kode Etik, telah dihasilkan tujuh nama calon anggota KY yang dinyatakan lulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini telah saya terima nama-nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2015-2020 yang dinyatakan lolos sampai tahap akhir dari Pansel calon anggota KY," ujar Jokowi di Credentials Room, Istana Merdeka, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Selanjutnya ada Farid Wajdi dari unsur praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat, Sumartoyo yang mewakili unsur praktisi hukum, Wiwiek Awiati yang mewakili unsur akademisi hukum dan tercatat sebagai penasehat Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sedangkan dua nama lainnya yakni Harjono yang merupakan perwakilan unsur akademisi hukum sekaligus mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Periode II dan terakhir adalah Sukma Violetta yang mewakili unsur masyarakat dan memiliki latar belakang sebagai tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Itu yang bisa saya sampaikan. Hasil dari Panitia Seleksi pemilihan calon anggota KY yang ini akan segera saya sampaikan kepada DPR secepat-cepatnya," kata Jokowi. (meg)