Dua Pejabat Sumsel Didakwa Serahkan Suap Rp 5,4 M

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2015 17:12 WIB
Suap diserahkan kepada anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan RAPBD 2015 dan LPKJ 2014.
Tersangka Kepala Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Faisyar (kanan) dan Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab Musi Banyuasin (Muba) Syamsudin Fei (kiri) usai menandatangani surat dokumen P 21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan didakwa menyerahkan duit suap sebanyak Rp 5,4 miliar dari total nilai komitmen hingga Rp 17,5 miliar.

Suap diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin untuk memuluskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) 2014. (Lihat Juga: Bupati Musi Banyuasin Akui Diperas DPRD Untuk Muluskan RAPBD)

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsudin dan Fei menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/9). (Lihat Juga: KPK Bongkar Peran Aktor Suap Parlemen Musi Banyuasin)

Saat sidang, jaksa penunut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya menyuap bersama dengan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya sekaligus anggota DPRD setempat, Lucianty. (Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Suap RAPBD)

Merujuk berkas dakwaan, jaksa yang diketuai Risma Ansyari menyebutkan kasus suap bermula ketika pimpinan DPRD setempat meminta Pahri untuk menyetor duit pemulus tersebut.

"Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD bersama delapan ketua fraksi memutuskan akan meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin guna kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ," kata jaksa merujuk berkas dakwaan.

Delapan ketua fraksi tersebut adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Kariyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS). Sementara angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun.

"Pimpinan DPRD serta delapan ketua fraksi menyepakati Bambang Kariyanto sebagai koordinator untuk menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Pahri Azhari melalui Syamsuddin dan Faisyar," kata jaksa.

Selanjutnya, Bambang melobi jumlah penyetoran duit dengan Lucianty. Namun, Luci hanya menyanggupi RP 13 miliar. Kesepakatan pun belum terucap kedua pihak.

Kemudian, Bambang dan Adam beserta pimpinan DPRD kembali berunding. Mereka sepakat meminta Luci untuk menyetor duit senilai RP 11,5 miliar untuk 33 anggota DPRD, Rp 3,6 miliar untuk delapan ketua fraksi, Rp 1,65 ,miliar untuk tiga Wakil Ketua DPRD, dan Rp 750 juta untuk Ketua DPRD.

Kedua pihak pun sepakat berjumpa untuk mencari titik temu, pada tanggal 9 Februari 2015 di rumah dinas Pahri. Luci menjamin duit untuk para anggota dewan dapat diambil Jumat.

Uang muka suap pun disetor senilai Rp 2,65 miliar untuk sejumlah anggota legislatif. Sebelum pengesahan APBD pada bulan April 2015, pimpinan kembali meminta setoran duit suap. Pahri dan Luci pun menyetujui dan sebagian duit suap diberikan lagi pada tanggal 19 Juni 2015 oleh Syamsuddin beserta Faisyar.

Belum sampai duit suap dilunasi hingga Rp 17,5 miliar, Syamsuddin dan Faisyar keburu dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK di rumah Bambang Karyanto, Palembang, pada 19 Juni 2015.

Atas tindakan tersebut, Syamsuddin dan Faisyar dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER