"Jangan semua berlindung di balik pemakai, nanti semua menggunakan itu," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9). Menurut Budi, seandainya mereka (penjual) lolos dengan predikat pengguna narkoba maka mereka bisa lolos dari hukum dan akan direhabilitasi.
Padahal, sistem rehabilitasi bisa membuat negara rugi dua kali.Budi menambahkan, proses rehabilitasi pun bisa saja dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Alasannya adalah karena rehabilitasi bisa dilakukan atas dasar kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai, putusan manusia bisa diubah," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9).
Menurut Budi, kejahatan narkoba terutama di Indonesia sudah sangat besar oleh karena itu perlu tindakan yang lebih tegas terkait hal tersebut. Bagi Budi, UU soal rehabilitasi bisa membuat para pengedar bersembunyi menggunakan label pengguna dan akhirnya lepas dari hukuman."Undang-Undang bisa diubah agar tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," kata Budi. (pit)