Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR RI mengungkapkan jika Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, bukanlah hal baru. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang berlanjut dari perpres sebelumnya.
“Ini kebijakan yang berlanjut, dari perpres sebelumnya yaitu Perpres 41/2010 yang juga mengatur soal pertahanan negara,” kata Anggota Komisi I DPR RI Evita Nurshanty kepada CNN Indonesia, Sabtu (5/9).
Pertahanan negara, ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, diselenggarakan dalam sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahahan non militer. Dengan sistem ini, negara memiliki hak untuk mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki.
“Sudah jelas kan ini berakar di sejarah bangsa, saat perjuangan tentara dan rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Sistem pertahanan ini doktrin yang dianut oleh Indonesia,” paparnya.
Evita menambahkan, perpres yang ditandatangi oleh Jokowi jangan dimaknai sebagai bentuk wajib militer, karena konsep tersebut masih digodok oleh DPR dan pemerintah dalam wacana Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan dan Bela Negara. Dalam hal ini, DPR belum menyetujuinya, karena saat ini nyaris mustahil terjadi perang terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Relevansi komponen cadangan dan bela negara ini kan masih di godok. Dalam hal pertahanan semesta, kita harus waspada soal cyber crime ata mungkin senjata kimia. Nyaris mustahil ada open war. Pertahanan semesta ini, perlu dimaknai jika rakyat ikut andil dalam kondisi perang-perang berbasis teknologi.
”Seperti dilansir dari situs
setkab.go.id, dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nonmiliter. Artinya, sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
“Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman,” bunyi lampiran peraturan tersebut.
Disebutkan juga bahwa begitu peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Agustus 2015.
(pit)