Revisi UU KUHP Ditarget Kelar Dua Tahun

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 18:00 WIB
Pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat bakal mempercepat penyelesaian Revisi UU KUHP.
Jaksa Agung Prasetyo bersama Menkumham Yasonna Laoly ketika memberikan keterangan usai rapat kordinasi menteri-menteri di bawah bidang Politik, Hukum dan Keamaan, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bakal menjadi prioritas pembahasan yang perlu disegerakan di parlemen. Pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat bakal mempercepat penyelesaian Revisi UU KUHP.

Yasonna mengakui dengan jumlah bahasan revisi yang mencapai 768 pasal, pembahasan revisi tidak mungkin dituntaskan dalam tempo pembahasan yang lambat. Jika tidak, pembahasan Revisi UU KUHP tidak akan pernah menemui penyelesaian.

"Kami telah sepakat, dalam dua tahun bisa diselesaikan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senin (31/8). (Baca: DPR Tak Yakin Revisi KUHP Kelar Pada 2015)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya percepatan pembahasan revisi UU KUHP telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada rapat kerja masa sidang sebelumnya, yang kemudian ditindaklanjuti dalam pertemuan informal antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III.

Yasonna mengatakan nantinya pembahasan bakal dibagi per-cluster. Pembagian masing-masing gugus menyesuaikan dengan kapasitas dan kapabilitas staf ahli yang dimiliki kementerian dan Komisi III. Pembahasan tiap cluster menyesuaikan daftar inventaris masalah.

Prioritas pembahasan bakal terlebih dulu membahas Buku I KUHP yang memuat Aturan Umum. Sementara pembahasan Buku II dan Buku III KUHP dilakukan setelah urusan pembahasan Buku I rampung.

"Kalau Buku I sudah selesai, kita masuk ke dalam pasal-pasal," kata Yasona.

Yasonna mengantisipasi pembahasan revisi UU KUHP nantinya bakal alot dengan kehadiran tiap fraksi yang membawa kepentingan berbeda. Dia berharap nantinya masing-masing pihak bisa melepas ego demi kepentingan dan kemaslahatan bangsa.

"Kalau DPR punya pikiran 1 pasal yang berlainan barangkali bisa kita rembukan bersama ya mari. Ini kan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok, atau fraksi," kata Yasonna.

Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke Inggris selama empat hari guna menyusun daftar inventaris masalah seputar revisi UU KUHP. Hasil dari kunjungan itu telah menjadi catatan penting yang bakal menjadi pertimbangan Komisi III dalam penyusunan draft rancangan Revisi UU KUHP. (Baca: Jelang Revisi UU KUHP, Komisi III Kunjungan Kerja ke Inggris)

Anggota Komisi III Arsul Sani berharap publik tidak meributkan urusan kunjungan kerja para wakil, apalagi memperdebatkan biaya kunjungan yang dia klaim tidak diketahui berapa besarannya. Kegiatan itu sepenuhnya dilakukan untuk mengkaji persoalan, bukan untuk plesiran di luar negeri.

"Kami terbang juga pakai pesawat kelas ekonomi. Tidak ada jalan-jalan. Kemarin cuma lewat stadion Chelsea dan Arsenal. Cuma lewat doang lho," ujar Arsul.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER