"Kita tetap memerlukan pendidikan birokrasi untuk pamong praja, IPDN. Khusus untuk pamong praja, urusan camat, lurah, itu harus ada pendidikannya," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menyatakan untuk melahirkan pamong praja maka Kemendagri harus memiliki sekolahnya. “Sama dengan dengan insinyur ada pendidikan insinyur, dokter ada pendidikan dokter," kata JK.
Pernyataan JK ini disampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa IPDN adalah sekolah tidak jelas. (Baca: Ahok: UU ASN Jadikan IPDN Tak Lagi Diperlukan)
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembentukan IPDN dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dari segi sumber daya manusia (SDM).
Kemendagri menilai IPDN masih diperlukan untuk memperoleh aparatur sipil negara yang mengerti pendidikan kepamongprajaan. Dengan usulan pembubaran tersebut, Tjahjo mengatakan Ahok telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (obs)