Jokowi Diberondong 56 Surat Penolakan Reklamasi Teluk Benoa

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 11:14 WIB
Ada sebanyak 56 surat yang dikirimkan oleh rakyat Bali kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk penolakan atas rencana reklamasi Teluk Benoa di Badung, Bali.
Ratusan pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel untuk menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa saat aksi unjuk rasa tolak reklamasi di halaman gedung DPRD Bali, Denpasar, Jumat (28/11). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Selain diberondong dengan lebih dari 50 surat, muncul juga petisi yang ditujukan kepada Jokowi bertajuk “Pak @Jokowi, Segera Batalkan Perpres 51 Tahun 2014.” Hingga hari ini, petisi itu telah ditandatangani oleh sebanyak 34.290 orang.

Petisi tersebut mengutip pernyataan Jokowi dalam pidato kenegaraan yaitu, “Akan bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat, dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk."

Rencana reklamasi Teluk Benoa sebenarnya melanggar Peraturan Presiden (Perpres) sebelumnya dengan Nomor 45 tahun 2011. Perpres ini lantas digantikan oleh Perpres 51/2014 yang kini ditentang rakyat Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 55 ayat 5 huruf b Perpres Nomor 45/2011 menyatakan, Teluk Benoa adalah kawasan konservasi perairan. Karena menjadi kawasan konservasi, perairan Teluk Benoa tidak dapat direklamasi.

Larangan melakukan reklamasi di Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan tercantum dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut dengan tegas menyatakan, reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.

Survei: Revitalisasi Teluk Benoa

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER