Selain diberondong dengan lebih dari 50 surat, muncul juga petisi yang ditujukan kepada Jokowi bertajuk “Pak @Jokowi, Segera Batalkan Perpres 51 Tahun 2014.” Hingga hari ini, petisi itu telah ditandatangani oleh sebanyak 34.290 orang.
Petisi tersebut mengutip pernyataan Jokowi dalam pidato kenegaraan yaitu, “Akan bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat, dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk."
Rencana reklamasi Teluk Benoa sebenarnya melanggar Peraturan Presiden (Perpres) sebelumnya dengan Nomor 45 tahun 2011. Perpres ini lantas digantikan oleh Perpres 51/2014 yang kini ditentang rakyat Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 55 ayat 5 huruf b Perpres Nomor 45/2011 menyatakan, Teluk Benoa adalah kawasan konservasi perairan. Karena menjadi kawasan konservasi, perairan Teluk Benoa tidak dapat direklamasi.
Larangan melakukan reklamasi di Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan tercantum dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut dengan tegas menyatakan, reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.