Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ekonomi dan Khusus Polri Komisaris Besar Golkar Pangraso mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. "Misalnya sukarelawan di daerah tertentu, di Bandung, misalnya," ujarnya lewat sambungan telepon tanpa merinci lebih jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksana proyek, perencanaan dan segala macamnya. Kan proses pemeriksaan yang kita lakukan itu dari hulunya, nanti ditemukan fakta-faktanya seperti apa kemudian di hilirnya seperti apa," tutur Golkar.
Bekas Direktur Eksekutif Pertamina Foundation yang sempat mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nina Nurlina, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung. (Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Korupsi Pertamina Foundation)
Nina disangka melakukan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.
Pada salinan SPDP yang diterima, Nina disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Surat Penyidikan Kasus Pertamina Atas Nama Nina Nurlina)
Selain itu, Nina disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 64 KUHP. (obs)