Ahok mengatakan draf revisi UU No 29/2007 merupakan naskah lama yang diajukan oleh era Gubernur terdahulu, yang menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden RI. (Lihat Juga: Ahok Resmikan Layanan Kemoterapi RSUD Tarakan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang bisa mengirim Mendagri bukan kami," katanya.
"Kalau saya pribadi, lebih suka dipilih. Jadi kalau ada yang menantang saya tanding di 2017 terus saya menang, hebat dong saya," kata
Ahok menuturkan kemenangan tersebut menjadi berarti karena hanya pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta saja yang masih menggunakan sistem suara 50 persen plus satu. Sementara di daerah lain, sudah menggunakan sistem dengan mendapatkan suara terbanyak.
Wacana pemilihan Gubernur langsung melalui Presiden awalnya mengemuka ketika Ahok masih menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Ahok sempat meminta agar kepala daerah khusus di ibu kota negara untuk tidak lagi dipilih rakyat, melainkan dipilih presiden dan setingkat menteri.
"Sebagai ibukota harus dibuat khusus dari kota lainnya. Lebih khusus lagi, Gubernur dan Wagub DKI tidak dipilih rakyat, dipilih Presiden saja. Biar enggak ada yang berantem-berantem lagi," ujarnya ketika membuka rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 di Balaikota Jakarta, akhir Juli tahun lalu.
Menurut Ahok, apabila pemilihan kepala daerah di Jakarta dilakukan presiden, maka dapat menghemat anggaran daerah. Hal itu disebabkan tidak perlu lagi menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). (utd)