Bagi pengelola, pembauran ODHA dengan pecandu narkotik merupakan salah satu cara penghapusan stigma yang selama ini terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua punya obatnya masing-masing. Lalu mereka bisa hidup bersama. Sesederhana itu," kata Traga. (Baca: Rehabilitasi Dihapus, Peredaran Narkotik di Bui Meningkat)
Kehadiran teman 'senasib sepenanggungan', kata Traga, menjadi sesuatu yang penting agar pecandu narkotik tidak merasa sendiri dan bisa lebih cepat pulih.
"Di sini kami tidak menggunakan ruang isolasi atau pembatasan secara fisik seperti pengikat tangan dan sebagainya. Kami lebih mengutamakan pendekatan konseling dan dukungan teman sebaya," kata Traga. (Baca: BNN: 943 Ribu Pengguna Narkotik Kronis Harus Direhabilitasi)
Lebih jauh Traga menuturkan pihaknya membidik pecandu narkotik dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Biaya yang dipatok per bulannya adalah Rp 3,5 juta.
Saat ini pihaknya menampung 20 orang pecandu di satu rumah panti. Pecandu mayoritas berasal dari kelompok usia produktif. "Paling muda 16 tahun, sementara paling tua 63 tahun," katanya.
Hilangkan stigma dengan edukasi
Traga menilai edukasi kepada masyarakat sekitar juga sangat diperlukan agar stigma terhadap pecandu narkotik dan ODHA menipis dan berangsur hilang.
Menurutnya, masyarakat perlu dibiasakan bergaul dengan ODHA dan eks pecandu narkotik. "ODHA dan eks pecandu narkotik itu sama saja dengan kita, sama-sama manusia biasa," ujarnya.
Selain memberikan program rehabilitasi, Rumah Cemara juga menjalankan program pertukaran jarum suntik. Program ini bertujuan mengurangi kemungkinan penularan virus HIV. (Baca: Budi Waseso Undang Berbagai Pihak untuk Evaluasi Rehabilitasi)
"Intinya kami mau mengedukasi agar pecandu narkotik tidak memakai jarum bekas. Jadi mereka berikan jarum bekas dan kami berikan yang baru," kata Traga.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sebelum pihaknya memberikan jarum suntik baru, orang yang bersangkutan harus menjalani proses konseling dan evaluasi terlebih dulu.
Pemberian jarum suntik baru, kata Traga, bukan mempromosikan penggunaan narkotik. Namun, untuk mengurangi kemungkinan tertular virus HIV.
Sebelumnya, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Diah Setia Utami menyebutkan, sebanyak 943 ribu pengguna narkotika yang tergolong kronis, perlu direhabilitasi.
Mereka adalah para pecandu kelas berat. Jika tak dipulihkan, praktis akan mempengaruhi jumlah peredaran narkotika di Indonesia.
Total pengguna tersebut mencapai 25 persen dari total 4 juta pengguna narkotika di Indonesia. Mereka perlu diinapkan dalam sebuah panti rehabilitasi. Sementara 75 persen lainnya dapat direhabilitasi melalui rawat jalan. (obs)