Petisi ini dibuat oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) sejak empat hari lalu. Hingga pagi ini, Jumat (11/9), telah terkumpul lebih dari 1.661 dukungan. PDMI menyatakan ini sudah keempat kalinya mereka mendesak Kemristekdikti agar tidak lagi menahan ijazah dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan kami adalah dokter, bukan lagi mahasiswa dengan bukti kelulusan kami dengan surat yudisium yang merupakan sebuah bukti penyelesaian, baik dari segi akademik dan administrasi.
Kemristekdikti juga melakukan upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan banyak surat edaran ke setiap universitas di Indonesia agar ijazah kami ditahan dan kami digiring untuk mengikuti ujian kompetensi mahasiswa, sampai ada yang diancam dikeluarkan dari fakultas mereka padahal mereka sudah lulus dan berhak mendapatkan ijazah.
Dalam petisi tersebut, PDMI juga menilai Kemristekdikti seolah ingin mengambil alih dana pendaftaran yang berkisar Rp1 juta hingga Rp9 juta. Padahal, menurut PDMI, biaya uji kompetensi seharusnya gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Awal pekan ini, puluhan dokter dari PDMI telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk memprotes ditahannya ijazah mereka oleh Kementerian. (agk)