"Satu tersangka yang ditangani Mabes Polri adalah dari pihak perusahaan perkebunan atau korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono di Mabes Polri, Jumat (11/9). Sayangnya Suharsono masih merahasiakan perusahaan mana yang telah dijadikan tersangka tersebut.
Suharsono menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 70 tersangka yang ditetapkan oleh satuan kepolisian daerah dalam kasus tersebut. (Lihat: Bukit Soeharto Terbakar, Pemadam Gunakan Ranting dan Daun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tetap menyelidiki termasuk menyangkut pelanggaran perizinan, dan 72 tersangka merupakan perorangan," ujar Suharsono. (Baca: Polisi Sudah Tangani 48 Kasus Kebakaran Hutan Tahun Ini)
"Di UU tersebut, pada Pasal 78 disebutkan para pembakar hutan bisa dipenjara maksimal 15 tahun penjara fan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Suharsono.
UU berikutnya adalah UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang pada Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa bila dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup maka para pelaku bisa dikenakan kurungan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Adapun UU terakhir adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di Pasal 108 UU tersebut disebutkan bahwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar akan diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan denda minimal Rp 3 miliar. (Baca: Tak Cuma Data, Greenpeace Minta Pembakar Hutan Diusut Tuntas)
"Sementara untuk sanksi maksimalnya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Suharsono. (obs)