Tak ayal, kegiatan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun tetap dipantau pihak Kementerian Hukum dan HAM. Antasari mulai bekerja sejak 14 Agustus 2015 lalu, setelah menjalani setengah masa pidananya. Program tersebut akan dilalui hingga dua pertiga masa pidananya.
"Kegiatan asimiliasi ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa selama program asimilasi tidak ada pelanggaran," kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian asimiliasi telah melewati sejumlah proses seperti adanya permohonan dari pihak ketiga atau kantor notaris, penelitian oleh Balai Pemasyarakatan, dan sidang tim pengamat kemasyarakatan di Lapas. Jika kantor wilayah setempat mengizinkan, maka proses pengenalan dengan lingkungan itu dapat dimulai.
Antasari kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun telah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2010 usai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Total remisi yang sudah diterima sebanyal 43 bulan 20 hari. Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Akbar.
Sementara itu, sempat mencuat isu soal pemberian grasi pada Antasari. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dalam konstitusi diatur bahwa pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.
(hel)