Jakarta, CNN Indonesia -- Bandara seharusnya menjadi tempat yang aman. Namun seorang mantan buruh migran justru tak bisa kembali ke kampung halaman setelah pelaku kejahatan menculiknya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pada Desember 2014, Elikah Sapro (33) baru menyelesaikan pekerjaan sebagai buruh di Kuwait. Setelah tujuh tahun mengadu nasib di timur tengah, dia kembali ke Indonesia dan mendarat di bandara internasional itu.
Tiba-tiba, seorang perempuan menepuk pundaknya dari belakang. "Kamu Elikah ya?" tanya perempuan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar," jawab Elikah.
Perempuan berbaju batik itu kemudian menawarkan Elikah untuk diantar pulang ke kampung halaman di Losari, Cirebon, Jawa Barat. Namun nahas, alih-alih dibawa pulang, Elikah justru dibawa ke seorang agen tenaga kerja di Cianjur, Jawa Barat.
Dalam perjalanan itu, Elikah melihat seseorang berseragam polisi. Bukannya menyelamatkan sang ibu satu anak, si petugas justru turut mengawal perjalanan Elikah ke antah berantah.
"Saya diantar ke beberapa orang, dilempar ke sana ke mari. Ada yang mau mengirim saya ada juga yang menolak," kata Elikah saat menceritakan pengalamannya di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (15/9).
Tak hanya itu, Elikah juga dimintai uang oleh petugas yang belakangan diketahui berdinas di Kepolisian Resor Cianjur itu. Rp4 juta mesti dikeluarkan Elikah karena si polisi merasa sukses mengantarnya ke agen.
PT Bhayangkara menjadi perusahaan yang bersedia mengirimnya kembali ke luar negeri. Elikah pun dikirim ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Namun dia hanya diberangkatkan menggunakan visa turis.
Elikah melarikan diri karena sering terjadi penganiayaan di tempat penampungannya di negara tersebut. "Empat hari saya mengemis di jalanan sampai akhirnya saya sampai di KBRI," ujarnya.
Meski mengaku tak mendapatkan perlakuan baik di kedutaan, Elikah akhirnya berhasil kembali ke tanah air pada Februari 2015. Sesampainya di bandara, Elikah kembali dihampiri para pelaku kejahatan.
Beruntung, dia bertemu seorang anggota TNI. Elikah memeluknya, ketakutan.
Para pelaku mengaku sebagai kerabat Elikah. Anggota TNI itu lantas menyuruhnya menghampiri para pelaku, perempuan itu tak kunjung melepas pelukannya.
"Itu bukan saudara saya, saudara saya ada di rumah," kata Elikah.
Akhirnya Elikah berhasil diamankan dan melapor ke Markas Besar Polri, sekira Februari 2015. Laporannya diterima dengan surat nomor LP/163/II/2015/Bareskrim.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana mengatakan, telah menangkap tersangka bernama Agus.
Agus ditengarai melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Agus diduga merekrut Elikah dan sejumlah tenaga kerja wanita lainnya secara ilegal untuk disalurkan ke PT Bhayangkara yang bertempat di Cipayung, Jakarta Timur.
Umar mengatakan, polisi telah menggeledah PT Bhayangkara dan tidak menemukan apa-apa. Berdasarkan informasi dari Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal, polisi baru mengetahui izin perusahaan itu telah dicabut.
"Tidak ada dokumen apa pun yang bisa penyidik dapat di kantor tersebut. Tidak ada yang dapat kami periksa pula karena kantor itu sudah tak ditempati," kata Umar.
Saat ini, yang bisa dilakukan polisi adalah memasukan pimpinan perusahaan tersebut ke dalam daftar buron. Bos PT Bhayangkara itu diketahui berinisial RMD alias Hamdan.
(rdk)