"Ini berkaitan dengan hak manusia yang terganggu. Asapnya begitu. Rakyat Pekanbaru sudah marah banget. Beberapa langkah memang harus diambil dan Presiden menegaskan betul ke aparat terkait," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/9). (Lihat Juga: LPSK: Jangan Takut Laporkan Aparat Bekingi Kebakaran Hutan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembekuan izin usaha korporasi bersangkutan. Menurut UU Perlindungan Lingkungan Nomor 32 tahun 2009, izin lingkungan boleh dicabut Menteri.
Meski ada ancaman atas investasi di Indonesia, Siti menegaskan pemerintah sudah berkonsultasi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kerugian atas kebakaran hutan tercatat sudah mencapai triliunan rupiah. "Sekarang ini justru pendorong utama masuknya investasi tapi (bagi kami) hak rakyat lebih penting," kata Siti menegaskan.
Hingga saat ini, KLHK menyebutkan ada 29 perusahaan yang sedang diteliti khusus di Riau. Salah satu dari perusahaan tersebut berasal dari Malaysia. Selain itu, pemerintah juga sedang menyelidiki perusahaan asal Singapura. "Masak enggak ada dari Singapura. Tapi kan kami enggak boleh asal bilang, harus punya betul-betul berita acaranya dulu."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan tujuh tersangka dari tujuh korporasi terduga pembakar hutan. Sementara itu, pelaku yang di Riau telah ditangkap pada Rabu (16/9) Rabu pagi tadi.
Selain itu, terdapat pula 20 korporasi yang sedang didalami penyelidikannya dan 140 tersangka yang ditetapkan kepolisian.
"Kami laporkan kami menambah kekuatan 682 personel dari Mabes Polri termasuk 68 penyidik. Saya sampaikan saat ini satgas penegakan hukum Polri menangani 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan dan menetapkan tersangka," kata Badrodin, Rabu petang di Kantor Presiden. (utd)