Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyerahkan souvenir topi dan dasi yang diberikan oleh bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Buah tangan itu diserahkan Fadli kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Topi yang diserahkan ke komisi antirasuah itu tampak selaiknya topi biasa berwarna putih, bertuliskan 'Make America Great Again'. Sementara itu dasi berwarna merah diserahkan Fadli dengan kondisi masih terbungkus di dalam plastik.
Ketika diklarifikasi oleh wartawan, Fadli membenarkan telah memberikan suvenir yang dia terima dari Trump saat berkunjung ke Trump Tower New York pada 3 September lalu. "Sudah oleh staf saya, topi dan dasi," ucap Fadli dalam pesan singkatnya, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyerahan topi dan dasinya, Fadli menyertakan selembar surat pengantar yang ditujukan kepada Pimpinan beserta Direktur Gratifikasi KPK. Isi surat tersebut menyatakan Fadli mempersilakan KPK untuk menilai apakah barang pemberian yang dia terima masuk ke dalam kategori gratifikasi atau tidak.
"Bila dianggap sebagai gratifikasi, berikut saya sampaikan souvenir yang dimaksud, berupa satu buah topi dan satu buah dasi. dan bila tidak dianggap gratifikasi, saya hadiahkan souvenir tersebut," sebut Fadli dalam suratnya.
Fadli beralasan, jika memang kedua souvenir tersebut tak termasuk gratifikasi, maka ia lebih baik menghadiahkan kepada KPK.
"Ya ingin hadiahkan saja daripada dikembalikan, kalau bukan gratifikasi," kata Fadli.
Bahkan ia menyarankan agar komisi antirasuah membuat sebuah museum yang menampung barang-barang gratifikasi agar dapat dilihat oleh publik, termasuk topi dan dasi yang ia terima, jika dinilai gratifikasi.
"KPK sebaiknya bikin museum gratifikasi. Jadi barang-barang gratifikasi bisa dilihat publik. Seperti gitar Metalica yang dihadiahkan pada Pak Jokowi juga yang lain-lain," ujar Fadli.
Salah satu staf Fadli Zon, Hasbi Zamri menyebutkan pihak KPK telah menerima kedatangan salah satu staf administrasi pada pagi tadi pukul 11.00 WIB.
"Ke KPK jam 10.00 WIB diterimanya jam 11.00 WIB. Satu orang staf administrasi utusan Pak Fadli Zon yang menyerahkan souvenir dari Donald Trump berupa topi dan dasi," kata Hasbi.
KPK sebaiknya bikin museum gratifikasi. Jadi barang-barang gratifikasi bisa dilihat publik. Seperti gitar Metalica yang dihadiahkan pada Pak Jokowi.Fadli Zon |
Seperti dilansir dalam situs www.kpk.go.id pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan gratifikasi yakni pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II pasal 2, pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi.
(meg)