"Surat atas nama Fadli Zon sudah diterima dan barangnya juga disertakan 1 topi dan 1 dasi," kata Yuyuk ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/9). Barang dikirimkan oleh staf dan diterima sekitar jam 14.00 WIB.
Yuyuk melanjutkan, barang tersebut akan diverifikasi oleh tim gratifikasi KPK selama 30 hari. Jika barang tersebut termasuk gratifikasi maka akan menjadi milik negara. "Kalau bukan gratifikasi akan dikembalikan ke penyelenggara negara yang bersangkutan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II pasal 2, pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi.
Sebelumnya, Fadli membenarkan telah memberikan suvenir yang ia terima dari Donald Trump saat berkunjung ke Trump Tower New York tanggal 3 September yang lalu. "Sudah oleh staf saya, topi dan dasi," ucap Fadli dalam pesan singkatnya, Jumat (18/9).
Politikus Gerindra ini bersama Ketua DPR RI Setya Novanto hadir dalam konferensi pers Donald Trump di Trump Tower, New York City, Kamis (3/9). Pertemuan mulanya dilakukan selama 30 menit di Lantai 26, Trump Tower. Selanjutnya, kedua orang tersebut ikut turun ke bawah dalam jumpa pers. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh politikus Perindo sekaligus pengusaha media Hary Tanoesoedibjo.
Pertemuan dengan Trump dilakukan usai keduanya menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York. Acara tersebut diagendakan berlangsung dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015.
(hel)