"Dakwaan itu menjahit suatu cerita yang lain, sehingga cerita itu menjerat," kata Suryadharma seusai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Baca: SDA Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Bermuatan Politis)
Tokoh Partai Persatuan Pembangunan ini didakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasi Menteri (DOM) dan menyelewengkan sisa kuota nasional ibadah haji yang tidak terserap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma mengatakan, kontrak tersebut sudah dibayar negara. Namun pada saat menjelang pemberangkatan, ada sekitar dua ribu kuota yang tersisa lantaran beragam alasan, seperti meninggal dunia atau ada kepentingan lain.
"Seakan-akan saya memberikan kuota kepada pejabat atau memberikan sisa kuota gratis. Itu salah. Mereka bayar semua, tidak ada yang gratis," ujarnya.
Selain itu, Suryadharma juga menyampaikan alasan nota keberatan yang diajukan pada sidang sebelumnya. Dia menilai penetapan tersangka dilakukan tidak didasarkan pada adanya barang bukti. Suryadharma mempertanyakan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka.
"Jadi ketika saya ditetapkan menjadi tersangka itu dasarnya apa," tanya Suryadharma. "Sekarang ditetapkan dulu tersangka, baru buktinya dicari," lanjut dia.
Suryadharma menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan pada 22 Mei 2014. Sementara kerugian negara baru dihitung pada 5 Agustus 2015. "Berarti sudah satu tahun, tiga bulan, tiga belas hari, baru ditemukan barang bukti," katanya.
Sementara kiswah atau kain penutup Kakbah yang dijadikan barang bukti oleh KPK, baru disita pada 28 Mei 2015. (obs)