Tim ahli tersebut terdiri dari perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Kemenristekdikti, Kementerian Kesehatan, dan beberapa perwakilan dari organisasi lainnya.
Keputusan itu muncul setelah dilangsungkan pertemuan di Ombudsman RI antara Kemenristekdikti, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Pengurus Besar IDI, Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia, serta KKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata Intan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, dijelaskan bahwa ijazah kedokteran hanya akan diberikan bila yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi dokter. "Intinya kami taat aturan. Uji kompetensi adalah amanat UU," katanya.
Di sisi lain, Pengurus PDMI Aswan mempertanyakan kewajiban mengikuti uji kompetensi. Dia menilai mahasiswa kedokteran telah menjalani serangkaian ujian saat kuliah yang seharusnya diakui sebagai pengukuhan kompetensinya.
"Kami adalah mahasiswa yang sudah yudisium. Kami juga telah melakukan ujian di setiap bagian-bagian di rumah sakit. Apakah itu tidak dihargai sebagai ujian?" kata Aswan.
Sebelumnya, PDMI telah membuat petisi di situs change.org yang ditujukan ke Menristekdikti Mohamad Nasir dengan judul "Ijazah Dokter Hak Kami. Jangan Disandera".
Petisi tersebut mempertanyakan ijazah dokter yang ditahan oleh kementerian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri tertanggal 8 Juli 2014. Hingga berita ini ditulis, tercatat lebih dari 2.000 orang telah mendukung petisi tersebut.
Berikut isi petisi itu:
Hak kami yang sudah terlindungi oleh Undang-Undang masih saja ditahan dengan alasan harus ikut ujian kompetensi mahasiswa. Padahal jelas-jelas ujian kompetensi hanya berlaku pada sebuah profesi, sedangkan mahasiswa bukanlah sebuah pekerjaan.
Dan kami adalah dokter, bukan lagi mahasiswa dengan bukti kelulusan kami dengan surat yudisium yang merupakan sebuah bukti penyelesaian, baik dari segi akademik dan administrasi.
Kemristekdikti mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan sertifikat profesi sebagai pengganti ijazah. Padahal tanda seseorang telah menyelesaikan suatu pendidikan adalah ijazah, bukan sertifikat yang biasanya dikeluarkan oleh lembaga pelatihan kerja.
Kemristekdikti juga melakukan upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan banyak surat edaran ke setiap universitas di Indonesia agar ijazah kami ditahan dan kami digiring untuk mengikuti ujian kompetensi mahasiswa, sampai ada yang diancam dikeluarkan dari fakultas mereka padahal mereka sudah lulus dan berhak mendapatkan ijazah.
Menteri Nasir sendiri telah membantah menahan ijazah dokter. Menurutnya, ijazah langsung diberikan begitu mahasiswa lulus pendidikan dokter. Nasir menilai petisi itu keliru karena yang jadi persoalan ialah sertifikat profesi. Sertifikat ini diberikan kepada dokter apabila lulus uji kompetensi yang diadakan perguruan tinggi atau Ikatan Dokter Indonesia. (meg)