Hakim Wahiduddin Adams mengatakan, ini bukan sesuatu yang baru. Sebab, pemberian persetujuan dari presiden ke pejabat negara yang sedang mengalami proses hukum telah diatur dalam beberapa undang-undang sebelumnya, seperti UU Mahkamah Konstitusi, UU Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, ia mengatakan mahkamah menilai pemberian izin pemanggilan anggota dewan dari Mahkamah Kehormatan tidak tepat. Wahiduddin menekankan MKD adalah bagian dari alat kelengkapan dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga mahkamah berpendapat izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari mahkamah kehormatan dewan," ucap Wahiduddin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).
Putusan ini tak hanya berlaku untuk anggota DPR, tapi juga berlaku untuk anggota Majelis Permusyawartan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sementara itu, untuk pemanggilan anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri. (Baca: DPR Siap Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU MD3)
Pemanggilan anggota DPRD kabupaten kota yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari gubernur setempat.
Oleh sebab itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan frasa persetujuan tertulis pada pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden," ucap Arief.
Padahal sebelumnya, pasal 245 ayat 1 berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Padahal sebelumnya, pasal 224 ayat 5 berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Pasal 224 ayat 5 UU MD3 selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana maksud pada ayat 1,2,3,4 harus dapat persetujuan tertulis dari presiden," ucap Arief. (obs)