"Hari ini kami jadwalkan rapim untuk menentukan ke tahap persidangan. Hasil rapim kami bawa ke rapat pleno anggota MKD," kata Junimart saat dihubungi, Selasa malam (22/9). (Lihat Juga: MKD Pertimbangkan Pembentukan Panel Kasus Setya Novanto-Trump)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya 30 hari selesai tapi tergantung bagaimana kualitas saksi dan kuantitasnya dilihat," ujar Junimart.
Sedangkan Wakil Ketua MKD lainnya Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui jadwal rapat pimpinan yang direncanakan digelar pada hari ini.
"Pertama, saya belum ada undangan rapim. Kedua, proses penyelidikan sedang berjalan," kata Dasco saat dihubungi Selasa malam (22/9).
Dasco menjelaskan perkara pelanggaran kode etik delegasi DPR ke Amerika Serikat belum masuk tahap kesimpulan atau bahwa dugaan perkara sudah memenuhi unsur layak sidang. Ia menambahkan perkara dapat dibentuk panel jika sudah dikategorikan dalam pelanggaran berat, yakni dengan ancaman sanksi pemecatan.
"Saya pikir tahapannya masih panjang dan belum sampai ke sana," kata Dasco.
Sebelumnya, Kamis (16/9) pekan lalu Ketua MKD Surrahman Hidayat mendatangi pihak Sekretariat Jenderal DPR untuk melanjutkan tahap penyelidikan perkara dugaan pelanggaran kode etik delegasi DPR ke Amerika Serikat.
Surahman menjelaskan, klarifikasi yang telah dilakukan adalah terkait penjelasan agenda dan penggunaan anggaran rombongan selama di Amerika Serikat.
"Terkait acara di sana tidak ada yang di luar program dan tidak ada yang di luar dukungan pendanaan, istilahnya KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran), yang sudah disiapkan," kata Surahman di Gedung DPR, Kamis (17/9). (utd)