“Saya setuju bahwa rekonsiliasi nasional sangat penting, dan itu harus dilakukan dengan bijaksana dan bermartabat,” kata Asvi kepada CNN Indonesia, Jumat (25/9).
“Rekonsiliasi nasional harus didahului pengungkapan kebenaran. Tidak mungkin melakukan rekonsiliasi jika tidak tahu apa persoalannya. Tidak mungkin minta maaf jika tidak tahu apa kesalahannya,” kata Asvi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, ujar Asvi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan UU tersebut tak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Maka saat ini yang perlu dilakukan Presiden Jokowi, ujar Asvi, ialah membentuk KKR berdasarkan Keputusan Presiden. Ia pun meminta anggota atau Komisioner KKR tak diisi oleh Jaksa Agung atau Panglima TNI karena berpotensi membuat penyelidikan dugaan pelanggaran HAM menjadi bias.
“Yang diangkat menjadi harus mereka yang setidaknya sudah belasan tahun bergerak dalam penegakan hukum sehingga telah teruji menangani masalah HAM di Indonesia,” kata Asvi.
Usai pertemuan, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pemerintah RI sepakat untuk membentuk Komite Rekonsiliasi untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Komite ini, kata dia, berbeda dengan KKR yang UU-nya dibatalkan MK.
“Jika Komisi Rekonsiliasi dibentuk melalui UU dan UU KKR kini telah dibatalkan, maka Komite ini berbeda,” kata Prasetyo.
Menurutnya, Komite Rekonsiliasi berbeda dengan Komisi Rekonsiliasi. Pembentukan Komite Rekonsiliasi tak memerlukan UU sebagai payung hukum seperti Komisi Rekonsiliasi pada pemerintahan sebelumnya.
Komite Rekonsiliasi, ujar Prasetyo, nantinya akan memiliki struktur keorganisasian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.
Peristiwa G30S menyusul pembantaian massal sepanjang kurun waktu 1965-1966 adalah salah satu yang menjadi pekerjaan rumah Komite Rekonsiliasi tersebut. (agk)