"Jumlah tersangka sebanyak 205 orang dengan rincian 196 perorangan dan sembilan korporasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 155 kasus lain yang terdiri atas 115 kasus perorangan dan 40 korporasi masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 19 kasus lainnya juga diselidiki dalam kasus yang diduga menghanguskan areal seluas 39.054 hektar ini.
Dia mengaku tidak puas dengan kinerja penanganan kebakaran yang selama ini dilakukan. "Tidak hanya presiden, semuanya juga tidak puas dengan penanganan itu," ujarnya.
Badrodin mengatakan, semua unsur yang ada di lokasi, termasuk Pemerintah Daerah, Militer dan Polri mesti melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, titik api dapat lebih cepat ditemukan sehingga lebih mudah dipadamkan.
"Butuh sarana dan prasarana yang cukup banyak, personil juga cukup banyak, memakan biaya cukup banyak," kata Badrodin.
Selain itu, dia juga menyoroti kesiapan perusahaan untuk mengantisipasi kebakaran. Perusahaan, misalnya, mesti menyediakan kolam-kolam persediaan air pemadam, peralatan yang memadai dan personil khusus pemadam kebakaran.
"Itu kewajiban korporasi yang diizinkan oleh pemerintah," ujarnya. (tyo)