Jakarta, CNN Indonesia -- Makhamah Kehormatan Dewan hari ini, Senin (28/9), diagendakan memutus empat perkara dugaan pelangaran kode etik yang melibatkan anggota DPR. Putusan diambil setelah MKD melakukan proses verifikasi, penyelidikan, dan permintaan klarifikasi terhadap saksi, pelapor, dan teradu.
"Sidang nanti akan digelar terbuka agar publik bisa mengetahui hasil putusannya," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasmo Ahmad di Jakarta.
Berdasarkan catatan CNN Indonesia yang diperoleh dari Kesekretariatan MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan telah memutus lima perkara dari 27 aduan yang masuk sepanjang tahun 2015 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat dari lima putusan perkara itu dibacakan dalam rapat paripurna, dengan hasil tanpa sanksi dijatuhkan pada anggota DPR terkait. MKD menyatakan pihak teradu tidak terbukti melanggar kode etik.
Empat orang teradu itu adalah Nurdin Tampubolon, Jalaludin Rakhmat, Jefriston. R Riwu, dan Endang Srikanti Handayani.
Sementara satu-satunya perkara yang mendapatkan sanksi adalah perkara tanpa aduan yang menimpa Anang Hermansyah. Sanksi yang diberikan terhadap Anang berupa teguran lisan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yakni merokok dalam ruang rapat.
Sementara hari ini MKD disebut akan memutus perkara etik yang melibatkan anggota DPR Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin, dan Henry Yosodiningrat.
(agk)