"Saya mau laporkan balik Sarpin," kata Taufiqurrahman saat ditemui di kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9).
"Makanya biar saya tanya dia (Taufiqurrahman Syahuri dan Imam) sanggup tidak dia menangani kasus ini," ujar Sarpin seperti dikutip oleh Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Sarpin tersebut, menurut Dedi, telah menghina Taufiqurrahman selaku pejabat negara dan melakukan penemaran nama baik. Atas dugaan itu, Sarpin bisa dijerat dengan pasal 316 dan 319 KUHP.
"Tetapi kenapa dia malah bicara seperti ini? Ini yang kami garis bawahi akan kami lapor balik," kata Dedi.
Sementara itu, Andi Asrun yang juga penasihat hukum Taufiqurrahman menyatakan bahwa perkara yang dialami kliennya bukan masalah pidana, tetapi sengketa pemberitaan. Di sisi lain, Andi mengatakan bahwa Sarpin telah menggunakan hak jawabnya.
"Pak Sarpin menurut kami juga mengeluarkan pernyataan yang tidak menyenangkan, kami ingin lapor juga," kata Andi.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Pengaduan itu dilakukan karena dia menganggap nama baiknya dicemarkan oleh komisioner KY, terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan. (utd)