"Ini pesta demokrasi, kita harus kawal dengan baik. Mereka yang tersangkut pidana, kita beri kesempatan untuk berkompetisi dulu di Pilkada", ujar Jaksa Agung HM.Prasetyo di Semarang, Selasa (29/9).
Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah mengkomunikasikan perihal itu kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang kemudian diteruskan ke Kepala Kejaksaan Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sifatnya cuma sementara. Proses hukum tetap berlanjut setelah Pilkada serentak selesai", tambah Prasetyo.
Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.
Tak hanya di Polri, penangguhan kasus yang diberikan kepada para peserta pilkada juga diterapkan di lembaga penegak hukum yang lain.
"Ini juga akan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Badrodin.
Junaidi sebelumnya mengungkapkan dengan dijadikannya dia sebagai tersangka oleh Bareskrim, ada beberapa kegiatannya sebagai gubernur terganggu. Salah satu kegiatan yang terganggu adalah keikutsertaannya dalam Pilkada 2015.
"Saya tidak akan maju lagi, kita akan selesaikan masa jabatan hingga 29 November 2015," kata Junaidi di Bareskrim Polri, usai diperiksa awal bulan lalu.
Dia pun mengaku sebenarnya sempat muncul keinginan untuk maju kembali di Pilkada 2015. Namun dengan berbagai pertimbangan, salah satunya penetapan tersangka, dia pun mengurungkan niat tersebut.
Junaidi menegaskan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Namun dia memilih untuk melihat sisi lain dari penetapan dirinya sebagai tersangka dan batalnya mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu.