Dari 100 lebih laporan itu, Jimly menilai hanya sekitar 10 persen yang memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik. Banyak laporan yang harus dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Misalnya hal-hal yang seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru dilaporkan kepada DKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau ada lagi, yang tidak diloloskan KPU, tapi oleh Bawaslu diloloskan. Lalu kelompok yang merasa senang kalau tidak diloloskan itu menggugat ke DKPP," kata dia.
"Sayangnya di UU belum ada ketentuan mengenai integritas peserta, yang ada baru integritas penyelenggara,” ucapnya. Jimly berharap ke depan menuntut hal yang seimbang supaya pemilu yang berintegritas tidak hanya dari segi penyelenggara tapi juga peserta.
Jimly menambahkan, sejauh ini belum terlihat adanya indikasi bahwa seratusan laporan tersebut memiliki unsur politik uang (money politic), karena saat ini laporan tengah dalam proses sidang di daerah-daerah.
"Untuk tingkat kabupaten/kota kami sidangkan di ibu kota provinsi. Maka kami kirim anggota DKPP, lalu empat orang dari satu anggota KPU setempat, satu anggota Bawaslu setempat, dua orang tokoh masyarakat untuk memeriksanya. Nanti keputusan final di DKPP pusat," tutur dia.
(obs)