Pengadaan iklan itu menganggarkan Rp97.874.415.000 yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai jumlah anggaran ini merupakan sebuah bentuk pemborosan.
Ada empat alasan yang mendasari penilaian FITRA. Pertama, lembaga ini mengatakan bahwa jumlah besar anggaran yang dikeluarkan merupakan sebuah pemborosan. Selain itu, hasilnya hanya iklan sosialisasi di televisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun yang bakal terjadi malah hanya nampang di televisi,” kata Apung Widadi, Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional FITRA, Selasa (29/9).
Keempat, FITRA menuntut agar pengadaan barang dan jasa iklan revolusi mental di televisi harus dibatalkan.”Direlokasi untuk pos anggaran yang lain seperti percepatan proses pemadaman kebakaran hutan,” ujar Apung.
Dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, proses lelang itu tertulis dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronis (LPSE) bernomor kode lelang 2411119. Pelelangan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara umum melalui lelang elektronik.
Adapun kualifikasi usaha yang bisa mengikuti pelelangan adalah perusahaan nonkecil. Perusahaan itu harus mengantongi beberapa persyaratan untuk mengikuti lelang, yakni harus memiliki izin usaha khususnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) periklanan, melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (Surat Pemberitahuan/Pajak Penghasilan), memiliki surat keterangan domisili, berbentuk badan usaha, dan memiliki satu pekerjaan penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Persyaratan lainnya adalah perusahaan harus mempunyai akte pendirian perusahaan, yang mengikuti lelang harus mengantongi dukungan dari stasiun televisi. Rinciannya, perusahaan mesti mempunyai ketersediaan slot dan waktu tayang yang sesuai. Persyaratan lainnya adalah akte pendirian perusahaan. (agk)