Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan padahal dalam bencana kabut asap, peran pemerintah daerah terutama pejabat terkait seperti Bupati, Walikota dan Gubernur sangat dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data BNPB, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota Palangkaraya bahkan sempat berada pada kategori sangat berbahaya, yakni menyentuh angka 2.314. Padahal, batas akhir level berbahaya ISPU berada pada angka 500.
Draf PP atau Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Penetapan Status dan Tingkatan Bencana ini sudah dibahas lintas sektor sejak tahun 2009. "Hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak," ujar Sutopo.
Di Indonesia, kata Sutopo, Presiden RI baru sekali menetapkan bencana nasional, yakni saat terjadinya tsunami Aceh 2004. Saat itu, korban bencana lebih dari 200 ribu jiwa serta kerugian lebih dari Rp 49 triliun. Bencana lainnya, termasuk bencana asap karhutla pada 1997, bencana gempa Yogyakarta 2006, serta gempa Sumatera Barat 2009 tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sutopo mengatakan alih-alih fokus pada penetapan status, pemerintah pusat sebaiknya mendorong pemerintah daerah untuk mencegah agar kebakaran hutan dan lahan tidak berulang setiap tahun.
"Karhutla adalah bencana akibat ulah manusia. 99 persen karhutla adalah disengaja," ujar Sutopo.
Dia menjelaskan sejauh ini pendampingan terhadap pemerintah daerah telah dilakukan. Hal itu termasuk bantuan pendanaan penanganan bencana asap dari pemerintah pusat dan mencakup 95 persen.
BNPB juga telah mengerahkan 19 helikopter water bombing, 4 pesawat hujan buatan, peralatan pompa air, masker, serta bantuan dana operasional. Hingga kini, sudah ada tiga provinsi yang telah menyatakan status tanggap darurat yakni Riau, Jambi dan Kalimantan Tengah. Sementara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan masih siaga darurat.
(utd)