Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono mengatakan ada nomor khusus yang digunakan kendaraan dinas Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pengubahan plat nomor tersebut jelas melanggar peraturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau plat khusus yang dikeluarkan polda, bisa mohon ke Pak Sekwan (Sekretaris Dewan). Nanti sekwan akan bersurat ke Dirlantas untuk diurus," kata Heru.
"Alasannya karena sering ada demo-demo, takut pendemo anarkis terus ngerusak mobil, itu juga (plat hitam) hanya sementara. Itu kan kita pinjam ada asuransi tapi asuransi dari kita, pemegang mobil. Pajak sama asuransi kita yg bayar," kata James ketika dihubungi CNN Indonesia.
Dia pun mengakui penggantian plat hitam tersebut belum sempat diurus ke kepolisian sebab Buku Pemilik Kendaraan Bermotor mobil dinas yang belum keluar.
"BPKB belum keluar, tidak bisa diurus ke Samsat kalau BPKB belum keluar. Lagian ini juga sementara, dua bulan ini saja sampai BPKB keluar," katanya.
Dia pun mengetahui pengubahan plat tersebut melanggar aturan. James mengatakan akan segera mengubah kembali plat nomor mobil dinasnya menjadi merah.
"Tau lah, tapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja jadi hitam. Iya, besok ganti lagi jadi merah, nanti pas pulang juga bisa langsung diganti. Sekarang tidak sempat, jadi masih pakai plat hitam," ujar James.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, hari ini terdapat 21 mobil dinas dengan akhiran PQA dan PQB yang berwarna plat hitam di basement 2 parkiran DPRD Jakarta. Namun, ada beberapa mobil dinas yang tetap menggunakan plat merah.
Sebelumnya, sebanyak 101 anggota DPRD Jakarta mendapatkan mobil dinas jenis Toyota Corolla Altis. Pembelian mobil dinas tersebut diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp41 miliar. (meg)