Sumber CNN Indonesia, Senin ini (5/10), mengatakan penahanan dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Namun sejauh ini Markas Besar Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini.
Pengacara Mandra, Sonie Sudarsono, membenarkan hal tersebut. Dia juga mengapresiasi langkah Bareskrim melakukan penahanan terhadap tersangka ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti telah terjadi pemalsuan tandatangan, Sonie berharap nama Mandra direhabilitasi. Hal tersebut, kata Sonie, nantinya akan memperbesar kemungkinan Mandra dibebaskan dari perkara korupsi yang menjeratnya.
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production kini telah didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Karenanya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kini, Mandra terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (sur)