"Saya meminta semua pihak memberi perhatian serius atas darurat kekerasan anak saat ini. Undang-Undang Perlindungan Anak Harus dimaksimalkan demi memastikan efek jera terhadap pelaku kekerasan anak," kata Yohana kepada CNN Indonesia, Senin (5/10).
"Kami mendukung Polda untuk menangani secara tuntas kasus tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mewujudkan hal tersebut, Yohana mengajak berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan koordinasi penanganan dan pencegahan kekerasan atas anak.
Sistem tersebut, ujar Yohana, akan diimplementasikan pada 2016.
Ketidakjelasan siapa pelaku atas kasus yang menewaskan anak membuktikan hingga kini anak masih belum menjadi prioritas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2015 tercatat lima anak tewas akibat dibunuh dengan sadis, antara lain Angeline, dua anak yang tewas dimutilasi di Teluk Bintuni Jayapura, bocah Arif yang tewas dicukur dan dibotaki di Wonogiri Jawa Tengah, serta terakhir Putri Fauziah yang jasadnya dilakban dan ditaruh di dalam kardus.
Selain itu, terdapat pula empat anak terindikasi meninggal akibat kekerasan teman sebaya, dan tiga di antaranya terjadi di sekolah.
"Meski tiga kasus sudah masuk proses hukum, namun tak satu pun pelaku yang dijebloskan ke penjara," kata aktivis dan pemerhati anak dari Satgas PA, Farid Ari Fandi, kepada CNN Indonesia, Senin. (utd)