"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti untuk tersangka Ahmad Kirjauhari terkait suap RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2014-2015. Ini tahap dua," kata Yuyuk saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Kirjauhari ke Rumah Tahanan Guntur di Jakarta, pada Rabu tiga pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang suap tidak sampai Rp 1 miliar untuk diperkirakan empat sampai lima orang," ujarnya.
Kolega lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Prov Riau juga telah diperiksa seperti Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Annas. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menghukum Annas dengan pidana enam tahun bui dan denda Rp 200 juta.
Annas terbukti menerima duit dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai US$166,1 ribu. Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat. (bag)