Soal Bung Karno, Puan Sebut Basarah Beri Pernyataan Pribadi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 08:10 WIB
Politikus PDIP Ahmad Basarah mengatakan seharusnya negara minta maaf kepada Presiden Soekarno.
Cucu Soekarno, Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyebut bahwa pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Basarah, sebagai sikap pribadi.

Basarah sebelumnya menyebarkan siaran pers yang mengutarakan pandangannya bahwa negara seharusnya meminta maaf kepada Presiden Indonesia pertama, Soekarno dan keluarganya, karena TAP MPRS XXXIII/1967 dicabut.

"Itu pernyataan pribadi. Saya rasa karena (Soekarno) sudah dianugerahkan pahlawan nasional. Memang belum semua halnya selesai yang berkaitan dengan Bung Karno, masih ada TAP-TAP yang sampai saat ini masih mengganjal, itu memang diinginkan oleh keluarga untuk segera diselesaikan," ujar Puan, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri Megawati itu berharap dalam waktu singkat persoalan tersebut bisa diselesaikan, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ditetapkannya Soekarno sebagai pahlawan nasional dapat menjadi jelas.

Menurut Puan, permintaan maaf resmi dari negara bisa ditunjukkan dengan disegerakannya penyelesaian segala permasalahan yang masih mengganjal hingga saat ini, khususnya untuk keluarga dan para pengikut Soekarno.

Sebelumnya, Basarah berpandangan bahwa Soekarno adalah korban peristiwa G30S, karena akibat dari peristiwa tersebut kekuasaannya dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S yang dituduhkan kepada Partai Komunis Indonesia.

"Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970," kata Basarah.

Dia menjelaskan, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 pun telah memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, syarat pemberian status gelar Pahlawan Nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

"Dengan telah dicabutnya TAP MPRS III tahun 1967 dan pemberian status gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno tersebut, seharusnya Pemerintah segera menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baiknya. Dengan demikian, permohonan maaf yang harusnya dilakukan Pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya," ujar Basarah.

Dia juga sempat menyatakan pendapatnya mengenai wacana tentang permohonan maaf kepada PKI yang masih belum memiliki dasar hukum. Alasannya, TAP MPRS No XXV tahun 1966 masih dinyatakan berlaku oleh TAP MPR No I Tahun 2003.

Hanya saja, pelaksanaan TAP MPRS XXV Tahun 1966 tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER