PDIP Nilai Putusan MK Bentuk Perlindungan Kedaulatan Rakyat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 16:03 WIB
Putusan MK memberikan pilihan kepada rakyat apakah setuju untuk memilih calon tunggal atau tidak dalam kontestasi Pilkada Serentak 2015.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Wakil Sekretaris Jenderal Ahmad Basarah menyerahkan susunan kepengurusan DPP PDI Perjuangan ke Kementerian Hukum dan HAM. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah menilai putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjaga kedaulatan rakyat menggunakan hak konstitusinya dalam pemilihan kepala daerah serentak.

"Melalui putusan MK ini demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga," kata Basarah melalui pesan tertulisnya, Rabu (30/9)
Menurutnya, dengan putusan ini rakyat dapat memutuskan apakah akan menerima calon tunggal yang ada, atau memilih untuk menolaknya. Sehingga, hak konstitusional rakyat di suatu daerah yang memiliki calon tunggal tetap terpenuhi.

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ini juga menyebutkan putusan MK yang mengatur pemilihan melalui kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' akan menggugurkan sikap pragmatisme partai politik yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada.
"Putusan MK juga menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian parpol di daerah" kata Basarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti hasil putusan MK dengan peraturan lebih lanjut, agar pelaksanaan Pilkada serentak mendatang berjalan lancar.

Sebelumnya, MK menyatakan, manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme tersebut akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sedangkan apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.

MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER