Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo mencontohkan kampus-kampus yang tidak memiliki izin termasuk pelaku pelanggaran berat.
Lihat juga:Kampus-kampus Bermasalah Versi Pemerintah |
Selain itu, Totok juga mengatakan kampus yang memiliki konflik dengan yayasannya juga termasuk ke dalam pelaku pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kementeriannya tidak akan diam menyikapi persoalan tersebut. Totok mengatakan kementerian akan mencarikan jalan keluar bagi mahasiswa di kampus bermasalah tersebut dengan memindahkan pelajar bersangkutan ke perguruan tinggi lain.
Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi (Iptek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Patdono Suwignjo mengatakan meski demikian kampus yang masuk dalam kategori nonaktif tidak akan mendapatkan berbagai layanan dari Kemenristekdikti.
Pelayanan tersebut, ujar Patdono, seperti pengusulan akreditasi, pengajuan penambahan prodi, sertifikasi dosen, pemberian hibah, serta beasiswa.
Persoalan kampus bermasalah dimulai ketika pemerintah menemukan beberapa kampus menyediakan ijazah palsu bagi mahasiswanya, salah satu yang diduga adalah University of Berkley Michigan America yang membuka cabangnya di Indonesia.
Dugaan tersebut kemudian disampaikan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti ke Bareskrim Polri.
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan nama universitas bodong itu tidak asing lagi sebagai pembuat ijazah palsu. Ia mengaku pernah memasukkan nama lembaga ini dalam daftar perguruan tinggi (PT) tidak berizin yang mengeluarkan ijazah palsu.
Bahkan pihaknya pada 2005 telah mempublikasikan daftar ini di koran agar masyarakat luas mengetahuinya. “University of Berkley Michigan America masuk juga dalam daftar tersebut. Kalau ditotal ada sekitar 20 PT dalam daftar pembuat ijazah palsu yang kami umumkan,” kata Satryo. (utd)