Jakarta, CNN Indonesia -- Namanya Elanto Wijoyono. Ia seorang warga Yogyakarta yang kerap mengkritik pejabat negara dan pegawai lembaga negara lain atas dugaan praktik semena-mena. Beragam media ia gunakan. Mulai dari media sosial hingga laporan tatap muka dengan badan pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI.
Setelah dikenal publik lantaran aksi beraninya memberhentikan konvoi motor gede, ia mengunggah video seorang kernet truk yang diduga memberikan sesuatu ke sebuah pos polisi. Pos polisi itu berlokasi di perempatan Jalan Brigjen Katamso-Jalan Parangtritis, Yogyakarta.
Video yang diunggah ke Youtube pada 3 Oktober lalu itu tersebar viral melalui media sosial seperti Facebook, Whats App, Twitter, dan lainnya. Tren gerakan demikian rupanya tak hanya ditemukan di Yogyakarta. Beberapa waktu silam, seorang warga Ternate Adlun Fiqri merekam pemberian duit Rp 115 ribu dari seseorang kepada anggota Polisi Lalu Lintas. Tak dinyana, Adlun justru dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sempat meringkuk di dalam penjara sebelum akhirnya mediasi ditempuh kedua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah wawancara khusus dengan reporter CNN Indonesia, Aghnia Adzkia, pria yang akrab disapa Joyo ini menceritakan perjuangannya melawan praktik koruptif dan semena-mena oleh oknum lembaga negara. Berikut petikan wawancaranya:
Kenapa bisa muncul gagasan seperti itu? Bagaimana awal mula kisahnya?Ini pesan bagi publik untuk tidak takut mengabarkan dugaan praktik koruptif oleh aparat negara atau pejabat publik di keseharian. Tidak terbatas polisi saja. Saya berharap hal ini bisa dilakukan oleh lebih banyak orang dengan menyebarkan secara viral melalui media sosial. Bukan untuk menuduh tapi untuk mencari konfirmasi dan mendorong adanya perubahan atau pembenahan sistem.
Aksi kemarin sekaligus bentuk dukungan untuk teman-teman di seluruh Indonesia yang dikriminalisasikan oleh aparat ketika berupaya membuka fakta itu ke publik melalui media sosial dengan gunakan jebakan UU ITE.
Apa tidak takut berurusan dengan polisi?Ini bukan fokus pada kepolisian (lagi), tapi pada bagaimana warga bisa aktif mengawasi kerja negara. Jadi, prinsip gerakan ini harus bisa dilakukan untuk semua konteks lembaga negara atau institusi publik. Kebetulan aksi kemarin terkait dengan aparat polisi. Tapi pesan utama bukan pada tendensi terhadap satu atau dua lembaga tertentu.
Pernah dapat intimidasi? Bagaimana penyelesaiannya?Tidak ada intimidasi apapun
Sejauh ini apa yang didapatkan dari membuat aksi-aksi protes semacam ini?Kampanye dan advokasi melalui beragam cara akan terus dilakukan oleh warga. Ini tetap bagian dari gerakan kolektif warga yang berdaya. Jalur formal dan jalur nonformal semua dilakukan. Warga punya cara mengawasi negara. Perubahan satu persatu bisa didapatkan dengan strategi ini.
Mengapa video jadi media menyuarakan aspirasi?Video adalah salah satu cara dari ribuan cara lain yang bisa dilakukan oleh warga untuk awasi kerja negara. Khusus untuk konteks ini, video digunakan sebagai bagian untuk mendukung aksi-aksi serupa yang justru dikriminalisasi dengan menggunakan jebakan UU ITE. Ini adalah salah satu bentuk solidaritas atas kriminalisasi pada inisiatif serupa di daerah-daerah lain dengan jebakan UU ITE.
Masih akan terus memproduksi kenekatan protes semacam ini sampai kapan?Ini bukan aksi nekat, tapi hal yang memang sudah jadi kewajiban warga untuk awasi negara. Warga yang berdaya yang tidak hanya diam, menonton, atau berkomentar saja ketika melihat pelanggaran hukum di depan mata. Gerakan dan aksi seperti ini akan terus didorong untuk dilakukan oleh siapapun selama ada warga.
Pernah mencoba untuk melaprkan ketidakberesan ini ke Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman?Semua jalur dan cara warga Yogyakarta dalam gerakan ini sudah digunakan. Misalnya dalam kasus lain seperti kasus perusakan cagar budaya di Pajeksan untuk pembangunan Hotel Amaris Malioboro. Banyak kasus lain juga digunakan melalui jalur hukum.
Kasus lain seperti Hotel Fave yang rampas air warga miliran di Yogyakarta juga pernah dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY. Lembaga Ombudsman masuk dalam strategi warga awasi negara, juga channel lainnya, termasuk media sosial. Satu channel menguatkan channel yang lain. Semua saling melengkapi berdasarkan tujuannya masing-masing, sesuai konteks ruang waktunya, kapan untuk konteks kampanye, kapan untuk konteks advokasi, semua ada ruang dan waktunya.
(sip)